Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kian membaik, membuat pasar properti menggeliat. Apabila perekonomian tumbuh dengan baik dan tingkat pengangguran juga menurun, banyak masyarakat mampu membeli rumah sehingga pasar properti akan tumbuh dengan pesat, seperti yang terjadi saat ini. Sebaliknya bila perekonomian menurun (masa resesi) dan pekerjaan sangat sulit diperoleh, masyarakat akan menunda untuk membeli rumah sehingga tren harga perumahan akan menurun. Harga properti cenderung akan naik di saat pendapatan perkapita juga naik, hal ini terjadi dalam perekonomian yang maju pesat, dengan lapangan pekerjaan yang makin tersedia, dan semakin banyak pasangan suami-istri yang bekerja.Karena tingkat ketergantungan dari para pembeli rumah sekarang ini sangat terkait dengan kredit kepemilikan rumah, meningkatnya suku bunga akan sangat berpengaruh terhadap permintaan rumah. Keadaan Indonesia yang kian membaik, berdampak terhadap menurunnya tingkat suku bunga kredit. Hal ini memberikan peluang untuk lebih memaksimalkan kredit rumah yang dikucurkan oleh sektor perbankan untuk kebutuhan pembelian rumah bagi keluarga.
Membeli dengan Kredit
Keputusan untuk membeli rumah dengan kredit akan banyak mempengaruhi keadaan keuangan Anda dan keluarga secara jangka panjang. Bila Anda memutuskan untuk menanda tangani perjanjian kredit selama 10 tahun, Anda terikat dengan berbagai pengeluaran yang harus dikeluarkan setiap bulannya. Pertimbangkan dengan sebaik-baiknya keputusan ini. Jangan sampai keputusan ini merusak tatanan keuangan Anda di masa depan. Beberapa hal yang menurut pandangan kami harus diwaspadai adalah kemampuan Anda untuk membayar besarnya cicilan per bulan (baik bunga maupun utang pokoknya). Kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan per tahun serta biaya perawatan serta pemeliharaan rumah tersebut juga harus dikalkulasi anggarannya.Kebutuhan awal yang harus disiapkan bila ingin membeli rumah dengan KPR lebih dari sekadar uang muka (DP). Memang DP ini biasanya cukup besar. Secara umum institusi pemberi kredit membatasi jumlah kreditnya yang disalurkan. Biasanya tidak lebih dari 70% dari harga rumah atau properti tersebut. Sebut saja harga rumah yang Anda inginkan adalah 300 juta, Anda harus mempersiapkan dana kurang lebih sebesar 90 juta rupiah sebagai uang muka. Kebutuhan ini harus ditambah dengan berbagai biaya lainnya yang seringkali diabaikan. Nilai biaya lainnya ini cukup besar antara 2-7% dari nilai kredit. Agar Anda tidak terkejut dengan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan selain uang muka, ikuti ulasannya kali ini.
Biaya-biaya Terkait dengan KPR
Dalam mengajukan KPR sering kali orang hanya fokus untuk mempersiapkan Uang Muka yang harus dikeluarkan. Padahal biaya-biaya lainnya cukup banyak dan bila ditotal nilainya menjadi cukup besar. Dalam proses mendapatkan kredit atau mengajukan kredit sampai kredit tersebut cair dan ditransfer ke rekening Anda, ada beberapa biaya yang harus dipertimbangkan, antara lain biaya asuransi dan biaya pengikatan kredit secara hukum. Proses pembelian rumah bermula dari Anda mendapatkan rumah dan biasanya bila Anda menginginkan rumah tersebut Anda harus membayar tanda jadi atau booking fee. Hal ini biasanya dilakukan bila penjual rumah dan Anda sebagai pembeli sudah sepakat dengan harga yang diinginkan. Untuk itu dibutuhkan uang tanda jadi sebagai bukti pemesanan. Bila hal ini telah dilalukan, rumah tersebut pada dasarnya sudah tidak lagi dijual. Biaya lain sebelum kredit rumah diluncurkan adalah biaya penilaian jaminan. Biaya ini dikenakan oleh bank kepada Anda atas jasa penilaian rumah yang akan dijaminkan. Dalam proses KPR, rumah yang Anda inginkan adalah jaminannya.Provisi kredit adalah jasa komisi pemcairan kredit yang besarnya sekitar 1% dari plafond kredit. Besarnya komisi ini relatif sama dari satu bank dengan bank yang lainnya. dan tentunya biaya yang harus juga disiapkan adalah biaya adminsitrasi kredit yaitu biaya yang berkaitan dengan jasa pengurusan permohonan kredit.
Biaya Asuransi
Selain dari biaya-biaya bank, Anda juga harus mempersiapkan asuransi untuk mengkover kredit yang Anda ambil. Ada dua asuransi yang biasanya diwajibkan, yaitu asuransi jiwa untuk mengkover kredit itu sendiri dan asuransi kerugian untuk meng-cover jaminan rumah. Lebih jelasnya ikuti ulasan berikut ini.
Asuransi jiwa adalah asuransi yang harus diambil oleh pemohon kredit untuk mengkover risiko bila terjadi gagal bayar karena kematian. Dengan asuransi ini, bila terjadi risiko kematian selama jangka waktu kredit, maka pihak asuransi akan membayar uang pertanggungan yang diambil. Umumnya, asuransi yang diambil adalah jenis level-term yang menurun nilai pertanggungannya. Hal ini terkait dengan kredit yang diambil. Setiap kali Anda membayar cicilan maka saldo kredit Anda akan menurun, maka pertanggungan yang Anda miliki juga akan menurun. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi biaya premi ini, yaitu usia Anda, besarnya jumlah pinjaman dan jangka waktu kredit. Usia Anda semakin tua, semakin mahal pula premi yang harus Anda bayarkan. Demikian pula bila kredit yang Anda ambil tinggi tentunya akan meningkatkan biaya premi yang harus Anda keluarkan.
Asuransi kerugian atau asuransi kebakaran. Asuransi ini juga diharuskan oleh bank untuk dimiliki. Hal ini dilakukan untuk mengkover risiko kerugian atas rumah. Seperti Anda ketahui rumah yang Anda beli dengan kredit merupakan jaminan untuk bank. Tentunya, bank tidak ingin terjadi sesuatu dengan jaminannya. Untuk itulah asuransi kerugian menjadi sangat penting. Bila terjadi risiko kerusakan rumah, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung semua penggantiannya. Bila terjadi kerusakan dan rumah tersebut tidak diasurasnikan, biaya untuk membangun kembali rumah tersebut tidaklah murah. Pengeluaran dana ini bisa sangat memberatkan dan mengganggu aliran kas peminjam. Yang pada akhirnya mengakibatkan penunggakan pembayaran cicilan rumah tersebut. Berapa besar uang pertanggungan yang harus diambil tentunya bukan berdasarkan harga rumah tapi berdasarkan berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah tersebut. Jadi nilainya adalah nilai bangunannya tidak termasuk didalamnya nilai tanah. Secara mudah bila membangun rumah per meter persegi biayanya adalah Rp 2 juta, untuk membangun rumah seluas rumah Anda sekarang sebesar 200 meter persegi dibutuhkan biaya sekitar Rp.400 juta. Dari nilai ini harus ditambahkan paling tidak 10%, jadi nilai pertangungan asuransi kerugian yang Anda miliki adalah sebesar Rp 440 juta.
Biaya Pengikatan Kredit secara Hukum
Memasuki fase pengikatan kredit pasti terkait dengan aspek hukum dan umumnya masyarakat kurang memahami hal ini. Seringkali mereka jadi terkejut dan marah karena prosesnya berbelit-belit dan memakan biaya yang tidak sedikit.Untuk proses KPR terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu, pengikatan utang atau kredit, pengikatan jaminan dalam hal rumah yang akan dibeli dan perjanjian jual beli.Biaya akta pengakuan utang dan perjanjian kredit. Akta ini berisi tentang pengakuan debitor bawah telah meminjam sejumlah dana kepada bank dan berkewajiban untuk mengembalikannya berdasarkan kondisi-kondisi yang telah disepakati kedua belah pihak yang tetera pada akta perjanjian kredit. berdasarkan kedua akta ini maka pihak debitor atau peminjam dan kreditur atau bank saling mengikatkan diri kepada perjanjian kredit.Kemudian ada lagi biaya akta pemberian hak tanggungan. Maksudnya adalah agar rumah tersebut tidak diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan bank. Dalam hal ini bank sebagai pemilik hak tanggungan mempunyai hak atas rumah Anda bila terjadi gagal bayar, maka bank berhak untuk menyita rumah Anda. Dan pihak lain yang juga memberikan utang kepada Anda tidak berhak untuk menyitanya. Hak Tanggungan ini tidak berlaku selamanya dan terputus karena hal-hal berikut ini:Utang yang dijamin sudah lunasDilepaskan oleh pemegang Hak Tanggungan (bank atau kreditur lain)Karena penetapan Pengadilan negeri.Hapusnya Hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggunganBiaya akta jual beli. Akta ini melibatkan pembeli dan penjual dan tidak ada hubungannya dengan bank karena bank hanyalah pihak yang meminjamkan uang kepada Anda untuk membeli rumah yang Anda inginkan. Dengan adanya akta ini, merupakan bukti sah bahwa Anda membeli tanah dan bangunan yang dimaksud oleh penjual. Dengan akta jual beli ini merupakan bukti perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan.Biaya selanjutnya adalah biaya Balik Nama Sertifikat. Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dari pemilik lama kepada pemilik baru, yaitu Anda. setelah diadakan akta jual beli, barulah bisa dilakukan prose balik nama sertifikat dari pemilik lama kepada Anda.Biaya jasa Notaris PPAT. Biaya-biaya ini adalah biaya yang harus dibayarkan kepada Notaris atas pemakaian jasanya dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit.Biaya Perolehan atas Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB atau dikenal dengan pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan. Besarnya nilai pajak jual beli ini adalah sebesar 5% dari nilai transaksi yang ditetapkan oleh pemerintah.Demikianlah berbagai biaya yang harus juga Anda pertimbangkan agar proses pengajuan kredit yang melelahkan dapat berjalan dengan baik. Selain dari berbagai biaya tersebut diatas, ada biaya yang perlu juga Anda pertimbangkan yaitu biaya atau kebutuhan untuk pindah rumah, renovasi dan lain-lain. Ternyata, kebutuhan biaya pembelian rumah dengan kredit tidak hanya sebatas persiapan uang muka tapi juga harus mempertimbangkan berbagai biaya terkait dengan itu. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar